Legalitas Pemanfaatan Bukti Digital Berbasis Kecerdasan Buatan dalam Pembuktian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
Keywords:
Legalitas Bukti Digital, Bukti Digital Perceraian, Pengadilan Agama IndonesiaAbstract
Perkembangan teknologi informasi, terutama kecerdasan buatan (AI) dan media digital, telah mengubah lanskap pembuktian hukum dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama. Berbagai bentuk bukti elektronik – seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara/video digital, bukti transaksi perbankan daring, serta dokumen awan – kini sering diajukan dalam persidangan perceraian. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19/2016 (UU ITE) secara eksplisit mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat 1). Namun, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah tantangan serius: aspek autentikasi dan kredibilitas bukti digital masih lemah, sementara kecanggihan AI seperti deepfake dan manipulasi metadata menambah keraguan terhadap keaslian bukti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (normatif dan wawancara) untuk mengeksplorasi masalah tersebut. Data diperoleh dari telaah literatur (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum) dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama serta ahli forensik digital. Hasil studi menunjukkan bahwa secara legal bukti digital telah mendapat legitimasi (UU ITE dan Perma Mahkamah Agung No.1/2019 tentang e-Court). Namun, aparat peradilan agama masih berhati-hati dalam menilainya. Bukti digital umumnya diperlakukan sebagai bukti surat konvensional yang memerlukan verifikasi tambahan (saksi/ahli). Kelemahan standar autentikasi ini mengundang isu kredibilitas: tanpa prosedur forensik yang baku, hakim dapat salah menilai bukti elektronik (Prasetyo, 2021 dalam Aman & Firdawati, 2025). Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perbaikan norma dan tata cara: penyusunan pedoman teknis pemeriksaan bukti digital, pemanfaatan teknologi pendukung (misalnya blockchain) untuk menjaga keutuhan data, serta peningkatan kompetensi hakim melalui pelatihan forensik digital. Dengan upaya tersebut, bukti digital yang berbasis AI tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kredibel sehingga mendukung keadilan substantif dalam persidangan perceraian. Kata kunci: bukti digital, kecerdasan buatan, perceraian, Pengadilan Agama, autentikasi, kredibilitas.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ajattapareng : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.