Konstitusionalitas Penetapan Ibukota Negara Baru melalui Undang-Undang tanpa Referendum: Tinjauan Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam UUD NRI 1945
Keywords:
ibu kota negara, referendu, konstitusionalitas, kedaulatan rakyat, UUD 1945Abstract
Penetapan ibu kota negara baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah menimbulkan diskursus konstitusional yang signifikan, khususnya terkait dengan prinsip kedaulatan rakyat dan absennya mekanisme referendum dalam pengambilan keputusan strategis tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas pemindahan ibu kota negara dari perspektif UUD NRI 1945, dengan fokus pada hubungan antara kewenangan legislasi, eksekutif, dan prinsip demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yuridis-normatif yang diperkuat dengan wawancara tidak langsung melalui analisis dokumen putusan Mahkamah Konstitusi, literatur akademik, serta kajian perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, UU IKN memiliki dasar legal yang sah dalam sistem legislasi Indonesia, namun secara material menimbulkan perdebatan mengenai partisipasi publik dan implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tidak adanya referendum tidak dapat dianggap inkonstitusional secara eksplisit karena UUD 1945 tidak mewajibkan mekanisme tersebut, namun secara substansial menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas demokrasi deliberatif dalam kebijakan strategis nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemindahan ibu kota negara berada dalam ruang constitutional discretion legislatif dan eksekutif, tetapi membutuhkan penguatan partisipasi publik agar selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional modern.
References
Aprilliani, E. D., Prameswari, P. Z., & Wibowo, A. (2024). Transparansi partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 200–208. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5205
Beni, R. (2024). Peran baru dan kewenangan khusus Jakarta pasca pembentukan Ibu Kota Negara Nusantara. Jurnal Hukum & Pembangunan. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/
Cahyono, R. (2025). Pembangunan hukum nasional dan politik legislasi: Analisis pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jurnal Pro Patria. https://ejournal.lppm-unbaja.ac.id/index.php/propatria/article/view/4054
Daryono, B. S., Sarosa, W., Ubaidillah, R., Widyatmoko, D. W., Purnomo, D. W., Djohan, T. S., & Setyawati, T. (2023). Pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Negara Nusantara: Perspektif biologi. UGM Press.
Fahmi, K. (2010). Prinsip kedaulatan rakyat dalam penentuan sistem pemilihan umum anggota legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/735
Hadi, F., & Gandriyani, F. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pemerintahan daerah. Majalah Hukum Nasional, 52(1). https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164
Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan kekuasaan Presiden dalam perspektif konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3), 530–557. https://doi.org/10.31078/jk1734
Heryansyah, D. (2024). Absennya partisipasi publik dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 118–128. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/37161
Komnas HAM. (2022). Kertas kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara baru dalam perspektif hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. https://www.komnasham.go.id/
Kurniawan, D. (2025). Otorita IKN in institutional status and relationship on the constitutional system. Jurnal Konstitusi. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2312
Mahardika, A. G. (2024). The implementation of referendum as a limitation to autocratic legalism in the formation of the Nusantara Capital City Law. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 9(2), 113–129. https://doi.org/10.22515/alahkam.v9i2.10181
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. https://www.mkri.id/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022a). Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022. https://www.mkri.id/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022b). Putusan Nomor 34/PUU-XX/2022. https://www.mkri.id/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. https://www.mkri.id/
Otorita Ibu Kota Nusantara. (2025). Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 pertegas kepastian kelanjutan dan penyelesaian Ibu Kota Nusantara. https://ikn.go.id/
Pakpahan, C. G. (2023). Quo vadis: Konsep meaningful participation sebagai implikasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam menunjang hak konstitusional. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/32560
Paputungan, M., & Bakhri, S. (2023). Menyoal pemenuhan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang tentang Ibu Kota Negara. Al-Qisth Law Review, 6(2), 274–300. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.274-300
Pratama, N. A. (2022). Meaningful participation sebagai upaya kompromi idee des recht pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. CREPIDO, 4(2), 137–147. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.137-147
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://bphn.go.id/
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. https://bphn.go.id/
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. https://bphn.go.id/
Republik Indonesia. (2022a). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/198400/uu-no-3-tahun-2022
Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. https://peraturan.bpk.go.id/details/212810/uu-no-13-tahun-2022
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269494/uu-no-21-tahun-2023
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283616/uu-no-2-tahun-2024
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025
Rizqiyah, N. L. (2023). Tantangan penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Souvereignty, 2(3), 292–298. https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/80
Rudy, R. (2021). From state sovereignty to people sovereignty: A case study of Indonesia’s constitutional development. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(7). https://repository.lppm.unila.ac.id/36064/
Subandi, R. (2023). Konstitusionalitas proses pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 3(2). https://doi.org/10.7454/JKD.v3i2.1307
Thoriq, A. R., & Rahman, H. A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan kepala daerah dalam sistem otorita Ibu Kota Nusantara. Esensi Hukum, 5(2), 87–99. https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/325
Tasya, N. (2024). Kebijakan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam perspektif hukum tata negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/savana/article/view/193
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ramadhan adam (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.