Kedudukan Hukum Kawin Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt/2022 dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia
Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Agung, Maqashid Syaria, HAM, Hukum Keluarga.Abstract
Perkawinan beda agama merupakan salah satu isu hukum keluarga yang terus menimbulkan ketegangan antara norma agama, kepastian hukum administrasi negara, kebebasan beragama, hak membentuk keluarga, dan prinsip perlindungan hak sipil warga negara. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum kawin beda agama di Indonesia dengan menempatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt/2022 sebagai titik verifikasi kritis, serta membandingkannya dengan konstruksi hukum yang lebih langsung berkaitan dengan perkawinan beda agama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosio-legal. Data utama diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah mutakhir, serta rancangan wawancara semi-terstruktur terhadap informan kunci, yaitu akademisi hukum keluarga, pejabat pencatatan sipil, tokoh agama, praktisi hukum, dan aktivis hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kawin beda agama di Indonesia masih berada dalam ruang disharmoni normatif. Di satu sisi, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan agama sebagai syarat sah perkawinan; di sisi lain, Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan pernah dipahami sebagai celah administratif bagi pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan. Dari perspektif maqashid syariah, larangan kawin beda agama berakar pada perlindungan agama, keturunan, keluarga, dan kemaslahatan sosial; namun maqashid juga menuntut pencegahan mudarat berupa ketidakpastian status anak, akses waris, dan perlindungan perempuan. Dari perspektif HAM, hak membentuk keluarga dan kebebasan beragama harus dibaca bersama prinsip pembatasan yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa penyelesaian ideal tidak cukup melalui larangan administratif, tetapi memerlukan reformulasi hukum keluarga yang membedakan antara validitas religius, pencatatan sipil, dan perlindungan hak-hak keperdataan.
References
Adnyana, P. E. D. A., & Adnyana, I. K. B. S. (2024). Legalitas pencatatan perkawinan beda agama pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 13–28. https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.229
Adrianto, J. (2024). Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3254–3265. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1556
Auda, J. (2022). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
Aulia, M. M. F., & Mukrimun, A. (2022). Tinjauan hukum terhadap hak anak dalam perkawinan beda agama. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.11658
Effendy, E. E. (2024). Tinjauan yuridis problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Notary Journal, 4(2). https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/view/8242
Fauzy, R. (2025). Analisis keabsahan pengaturan perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hak asasi manusia. Rechten: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/218
Fenecia, E., Agustini, S., & Fitri, W. (2024). Kepastian hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan perkawinan antar-agama dalam bingkai kebhinnekaan Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 128–140. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/2192
Hakim, L., & Aziz, M. R. (2023). Hifzh al-din sebagai konsideran hukum pernikahan beda agama dalam perspektif fiqh al-maqashid. Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 45–62. https://doi.org/10.69552/alashlah.v2i1.1846
Hamzah, S. I. (2025). Tinjauan maqashid syariah atas perkawinan beda agama: Analisis komprehensif SEMA No. 2 Tahun 2023. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(1), 266–279. https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/27554
Harahap, S. A., Prihatinah, T. L., & Faradz, H. (2024). Penetapan pencatatan perkawinan beda agama pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Soedirman Law Review, 6(2), 133–143. https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16070
Khairina, S. N., & Hidayati, T. W. (2023). Perkawinan beda agama pasca keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2), 189–204. https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i2.5308
Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, akhir dari polemik perkawinan beda agama? Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477–482. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164
Komnas Perempuan. (2023). Siaran pers Komnas Perempuan merespon SEMA Nomor 2 Tahun 2023. https://komnasperempuan.go.id
Kurniawan, M. B., Refiasari, D., & Ramadhani, S. A. (2023). Disparitas putusan pengadilan terkait legalisasi nikah beda agama. Jurnal Yudisial, 16(3), 342–360. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.660
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. https://jdih.komisiyudisial.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. https://www.mkri.id
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE.
Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70–81. https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.8462
Mutakin, A. (2021). Fiqh perkawinan beda agama di Indonesia: Kajian atas fatwa-fatwa NU, MUI dan Muhammadiyah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 11–25. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14102
Nursanti, F. I. (2025). Analisis perkawinan beda agama: Studi Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1620
OHCHR. (1948). Universal Declaration of Human Rights. https://www.ohchr.org
OHCHR. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. https://www.ohchr.org
Pitaloka, D. M., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Larangan perkawinan beda agama menurut Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Jurnal Yustitia, 18(1), 57–63. https://doi.org/10.62279/yustitia.v18i1.1195
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40202
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Rismana, D., Hariyanto, H., Permonoputri, R. M. L. F., Laili, I. A. N., & Hariz, H. S. S. (2023). Dispensasi izin perkawinan beda agama di Indonesia. Humani: Hukum dan Masyarakat Madani, 13(1), 140–150. https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.5393
Romli, M., Huda, N., & Aspandi, A. (2022). Pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 7(2), 377–405. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2877
Rovanno, D. K., Munandar, A., & Wagian, D. (2023). Analisis yuridis pengesahan perkawinan beda agama dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Private Law, 3(2), 387–394. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2598
Safithri, A., & Ash Shiddiqi, H. (2024). Pencatatan perkawinan beda agama: Kajian terhadap perlindungan hak sipil dan keutuhan keluarga perspektif maqasid syariah. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 164–186. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3802
Siregar, I. A., & Amar, R. (2024). Legal reasoning hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama: Analisis Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Yustisi, 11(3), 159–168. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17883
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Tarantang, J., Khosyi’ah, S., & Saepullah, U. (2023). Filosofi ‘illat hukum dan maqashid syariah dalam perkawinan beda agama. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 19(1), 44–55. https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318
Yasin, N., Musataklima, M., & Wahidi, A. (2023). Interlegality perkawinan beda agama vis a vis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang penolakan permohonan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 389–402. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.389-402
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 sofyan ramadhan ramadhan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.