Kedudukan Hukum Kawin Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt/2022 dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • sofyan ramadhan ramadhan IAI DDI Sidenreng rappang

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Mahkamah Agung, Maqashid Syaria, HAM, Hukum Keluarga.

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan salah satu isu hukum keluarga yang terus menimbulkan ketegangan antara norma agama, kepastian hukum administrasi negara, kebebasan beragama, hak membentuk keluarga, dan prinsip perlindungan hak sipil warga negara. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum kawin beda agama di Indonesia dengan menempatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt/2022 sebagai titik verifikasi kritis, serta membandingkannya dengan konstruksi hukum yang lebih langsung berkaitan dengan perkawinan beda agama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosio-legal. Data utama diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah mutakhir, serta rancangan wawancara semi-terstruktur terhadap informan kunci, yaitu akademisi hukum keluarga, pejabat pencatatan sipil, tokoh agama, praktisi hukum, dan aktivis hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kawin beda agama di Indonesia masih berada dalam ruang disharmoni normatif. Di satu sisi, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menempatkan agama sebagai syarat sah perkawinan; di sisi lain, Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan pernah dipahami sebagai celah administratif bagi pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan. Dari perspektif maqashid syariah, larangan kawin beda agama berakar pada perlindungan agama, keturunan, keluarga, dan kemaslahatan sosial; namun maqashid juga menuntut pencegahan mudarat berupa ketidakpastian status anak, akses waris, dan perlindungan perempuan. Dari perspektif HAM, hak membentuk keluarga dan kebebasan beragama harus dibaca bersama prinsip pembatasan yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa penyelesaian ideal tidak cukup melalui larangan administratif, tetapi memerlukan reformulasi hukum keluarga yang membedakan antara validitas religius, pencatatan sipil, dan perlindungan hak-hak keperdataan.

References

Adnyana, P. E. D. A., & Adnyana, I. K. B. S. (2024). Legalitas pencatatan perkawinan beda agama pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 13–28. https://doi.org/10.34304/jf.v13i1.229

Adrianto, J. (2024). Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3254–3265. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1556

Auda, J. (2022). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Aulia, M. M. F., & Mukrimun, A. (2022). Tinjauan hukum terhadap hak anak dalam perkawinan beda agama. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.11658

Effendy, E. E. (2024). Tinjauan yuridis problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Notary Journal, 4(2). https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/view/8242

Fauzy, R. (2025). Analisis keabsahan pengaturan perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hak asasi manusia. Rechten: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/218

Fenecia, E., Agustini, S., & Fitri, W. (2024). Kepastian hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan perkawinan antar-agama dalam bingkai kebhinnekaan Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 128–140. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/2192

Hakim, L., & Aziz, M. R. (2023). Hifzh al-din sebagai konsideran hukum pernikahan beda agama dalam perspektif fiqh al-maqashid. Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 45–62. https://doi.org/10.69552/alashlah.v2i1.1846

Hamzah, S. I. (2025). Tinjauan maqashid syariah atas perkawinan beda agama: Analisis komprehensif SEMA No. 2 Tahun 2023. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(1), 266–279. https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/27554

Harahap, S. A., Prihatinah, T. L., & Faradz, H. (2024). Penetapan pencatatan perkawinan beda agama pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Soedirman Law Review, 6(2), 133–143. https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16070

Khairina, S. N., & Hidayati, T. W. (2023). Perkawinan beda agama pasca keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2), 189–204. https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i2.5308

Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, akhir dari polemik perkawinan beda agama? Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477–482. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164

Komnas Perempuan. (2023). Siaran pers Komnas Perempuan merespon SEMA Nomor 2 Tahun 2023. https://komnasperempuan.go.id

Kurniawan, M. B., Refiasari, D., & Ramadhani, S. A. (2023). Disparitas putusan pengadilan terkait legalisasi nikah beda agama. Jurnal Yudisial, 16(3), 342–360. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.660

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. https://jdih.komisiyudisial.go.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. https://www.mkri.id

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE.

Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70–81. https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.8462

Mutakin, A. (2021). Fiqh perkawinan beda agama di Indonesia: Kajian atas fatwa-fatwa NU, MUI dan Muhammadiyah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 11–25. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14102

Nursanti, F. I. (2025). Analisis perkawinan beda agama: Studi Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1620

OHCHR. (1948). Universal Declaration of Human Rights. https://www.ohchr.org

OHCHR. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. https://www.ohchr.org

Pitaloka, D. M., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Larangan perkawinan beda agama menurut Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Jurnal Yustitia, 18(1), 57–63. https://doi.org/10.62279/yustitia.v18i1.1195

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40202

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Rismana, D., Hariyanto, H., Permonoputri, R. M. L. F., Laili, I. A. N., & Hariz, H. S. S. (2023). Dispensasi izin perkawinan beda agama di Indonesia. Humani: Hukum dan Masyarakat Madani, 13(1), 140–150. https://doi.org/10.26623/humani.v13i1.5393

Romli, M., Huda, N., & Aspandi, A. (2022). Pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 7(2), 377–405. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2877

Rovanno, D. K., Munandar, A., & Wagian, D. (2023). Analisis yuridis pengesahan perkawinan beda agama dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Private Law, 3(2), 387–394. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2598

Safithri, A., & Ash Shiddiqi, H. (2024). Pencatatan perkawinan beda agama: Kajian terhadap perlindungan hak sipil dan keutuhan keluarga perspektif maqasid syariah. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 164–186. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3802

Siregar, I. A., & Amar, R. (2024). Legal reasoning hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama: Analisis Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Yustisi, 11(3), 159–168. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17883

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Tarantang, J., Khosyi’ah, S., & Saepullah, U. (2023). Filosofi ‘illat hukum dan maqashid syariah dalam perkawinan beda agama. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 19(1), 44–55. https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318

Yasin, N., Musataklima, M., & Wahidi, A. (2023). Interlegality perkawinan beda agama vis a vis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang penolakan permohonan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 389–402. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.389-402

Downloads

Published

2026-06-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Hukum Kawin Beda Agama Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt/2022 dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia. (2026). Ajattapareng : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(1). https://ejurnal.yppddisidrap.ac.id/index.php/ajip/article/view/17

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.