Mediasi dalam Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama: Efektivitas, Tantangan, dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga Muslim
Keywords:
mediasi, Pengadilan Agama, perceraian, efektivitas hukumAbstract
Mediasi dalam sengketa perceraian di Pengadilan Agama merupakan instrumen penyelesaian konflik keluarga yang secara normatif dimaksudkan untuk mengalihkan penyelesaian sengketa dari model adjudikatif-konfrontatif menuju model dialogis, partisipatif, dan restoratif. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi perkara perceraian masih menghadapi persoalan serius, terutama karena mediasi sering dipahami sebagai kewajiban prosedural sebelum pemeriksaan pokok perkara, bukan sebagai ruang pemulihan komunikasi keluarga. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi dalam sengketa perceraian di Pengadilan Agama, mengidentifikasi tantangan implementasinya, serta menelaah implikasinya terhadap ketahanan keluarga Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis-empiris berbasis studi pustaka dan rancangan wawancara semi-terstruktur terhadap hakim mediator, mediator nonhakim, panitera, advokat, dan pihak berperkara. Data dianalisis melalui reduksi data, kategorisasi tema, interpretasi normatif, dan penarikan kesimpulan berbasis teori efektivitas hukum, teori konflik keluarga, teori restorative justice, serta maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas mediasi tidak dapat hanya diukur dari pencabutan gugatan atau kesepakatan damai, tetapi juga dari keberhasilan membangun komunikasi, mengurangi eskalasi konflik, melindungi hak perempuan dan anak, serta mendorong penyelesaian pascacerai yang bermartabat. Tantangan utama meliputi rendahnya itikad baik para pihak, konflik emosional yang telah kronis, keterbatasan waktu dan fasilitas, ketimpangan relasi gender, minimnya mediator tersertifikasi, serta belum optimalnya integrasi konseling keluarga dan pendekatan keagamaan. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi berpotensi memperkuat ketahanan keluarga Muslim apabila diposisikan sebagai mekanisme rekonsiliasi, perlindungan hak, dan pencegahan mudarat, bukan sekadar tahapan administratif beracara.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 mutiara agusnan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.