Rekonstruksi Regulasi Hak Akses Digital Orang Tua terhadap Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • syaharuddin saharuddin IAI DDI SIDRAP

Keywords:

Reulasi Hak Digital, Hak Orang Tua, Hak Akses Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola relasi orang tua dan anak, termasuk dalam keluarga yang mengalami perceraian. Dalam praktik pasca perceraian, hak asuh, nafkah, pendidikan, dan pertemuan fisik anak telah memperoleh perhatian dalam hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia. Namun, hak akses digital orang tua terhadap anak, seperti komunikasi melalui panggilan video, pesan instan, penggunaan gawai, pengawasan akun digital, penyimpanan data pribadi anak, dan pembatasan unggahan anak di media sosial belum diatur secara eksplisit dalam regulasi keluarga. Artikel ini bertujuan menganalisis kebutuhan rekonstruksi regulasi hak akses digital orang tua terhadap anak pasca perceraian dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan rancangan wawancara semi-terstruktur terhadap hakim pengadilan agama, mediator, advokat keluarga, tokoh agama, orang tua pasca perceraian, dan pemerhati perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekosongan norma mengenai akses digital berpotensi menimbulkan tiga persoalan: penghalangan komunikasi anak dengan orang tua non-pengasuh, penyalahgunaan akses digital sebagai alat kontrol atau konflik antar orang tua, dan pelanggaran privasi serta data pribadi anak. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, hak akses digital dapat direkonstruksi sebagai bagian dari pemenuhan hadhanah, silaturahim, hifz al-nasl, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, dan prinsip maslahah. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui pengaturan digital parenting plan, standar kepentingan terbaik bagi anak, batas proporsional pengawasan digital, perlindungan data pribadi anak, serta mekanisme penyelesaian sengketa digital pasca perceraian. Artikel ini menegaskan bahwa akses digital bukan hak absolut orang tua, melainkan instrumen perlindungan relasi anak dengan kedua orang tuanya secara aman, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan anak.

References

Downloads

Published

2026-07-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekonstruksi Regulasi Hak Akses Digital Orang Tua terhadap Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. (2026). Ajattapareng : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(1). https://ejurnal.yppddisidrap.ac.id/index.php/ajip/article/view/30

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.