Efektivitas Mediasi dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Makassar: Tinjauan Hukum Acara dan Nilai-Nilai Hukum Islam
Keywords:
Cerai Gugat, Hukum Acara, Ishlah, Mediasi, Pengadilan Agama MakassarAbstract
Mediasi dalam perkara cerai gugat merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan agama karena perceraian tidak hanya berkaitan dengan pemutusan status perkawinan, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat perempuan, masa depan anak, stabilitas keluarga, dan kualitas akses keadilan. Artikel ini menganalisis efektivitas mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar dengan meninjau dua kerangka utama, yaitu hukum acara perdata agama dan nilai-nilai hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis-empiris melalui studi dokumen, telaah regulasi, analisis laporan kelembagaan, kajian artikel ilmiah, serta sintesis temuan wawancara dalam penelitian terdahulu mengenai pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Makassar. Data sekunder utama bersumber dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016, PERMA Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Makassar, dataset Badan Peradilan Agama, dan jurnal ilmiah tahun 2020 ke atas. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas mediasi cerai gugat tidak dapat diukur secara sempit hanya dari keberhasilan rujuk atau pencabutan gugatan. Di Pengadilan Agama Makassar, efektivitas mediasi perlu dibaca dalam tiga dimensi, yaitu efektivitas prosedural, efektivitas substantif, dan efektivitas etis-religius. Secara prosedural, mediasi telah menjadi tahapan wajib dalam perkara perdata agama. Namun, secara substantif, keberhasilan mediasi masih menghadapi hambatan berupa konflik rumah tangga yang telah kronis, rendahnya iktikad baik, ketidakhadiran pihak, beban kerja mediator, ketimpangan relasi gender, dan kecenderungan para pihak memandang mediasi sebagai formalitas. Dari perspektif hukum Islam, mediasi memiliki legitimasi kuat melalui konsep ishlah, tahkim, musyawarah, maslahah, dan ihsan. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar harus dikembangkan sebagai mediasi substantif yang tidak hanya mengejar perdamaian formal, tetapi juga mengupayakan perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan penyelesaian konflik keluarga secara adil serta bermartabat.
References
Aditya, R. (2023). Efektivitas mediasi dalam meminimalisir angka perceraian di Pengadilan Agama. Zaaken: Journal of Civil and Business Law. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/download/24067/17187
Ashari, B. (2020). Peran mediator dalam perkara perceraian: Studi solusi konflik rumah tangga di Pengadilan Agama Jember. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 74–88. https://doi.org/10.62097/mabahits.v1i2.573
Asvia, E. S. (2023). Konsep mediasi dalam QS. al-Nisa ayat 35. Pappasang: Jurnal Studi Al-Qur’an-Hadis dan Pemikiran Islam, 5(2). https://doi.org/10.46870/jiat.v5i2.733
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). 399 ribu kasus perceraian di 2024, BPHN dorong budaya dialog dan mediasi keluarga. https://bphn.go.id/berita-utama/399-ribu-kasus-perceraian-di-2024-bphn-dorong-budaya-dialog-dan-mediasi-keluarga
Badan Peradilan Agama. (2026). Pusat data perkara peradilan agama: Data perkara cerai gugat tingkat pertama peradilan agama seluruh Indonesia tahun 2024. https://pusatdata.badilag.net/perkara/Direktorilist
Badan Pusat Statistik. (2025). Nikah dan cerai menurut provinsi (kejadian), 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw%3D%3D/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2024.html?year=2024
Choeri, I., & Fitriani, R. (2021). Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi perkara perceraian di PA Jepara. Jurnal Studi Hukum Islam. https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/download/2713/1748
Dahwadin, D., Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 87–104. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622
Dalimunthe, D., & Hasibuan, Z. E. (2024). Implementasi PERMA No. 01 Tahun 2016 dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 1(3), 251–269. https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v1i3.124
Faruq, B. A. U. (2023). Efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Jember menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam menekan angka perceraian. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 23–34. https://doi.org/10.62097/mabahits.v4i01.1234
Haeratun, H., & Fatahullah, F. (2022). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1), 29–59. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930
Haryuni, M., Darwis, M., & Arisman, A. (2024). Karakteristik keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Yustisi, 11(3), 297–310. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17897
Iberahim, M. A., Akil, M., & Hasriani, A. (2023). Strategi mediator pada tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 2(1), 45–49. https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.286
Kadir, A., Asni, A., & Tarimana, S. N. F. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. QaḍāuNā: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(3). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/37022
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209641/perma-no-1-tahun-2016
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/217289/perma-no-3-tahun-2022
Mandar, A. S. S. A., Kadir, H., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Tomakaka Law Review. https://www.researchgate.net/publication/344175949_Efektivitas_Mediasi_Dalam_Perkara_Perceraian_Di_Pengadilan_Agama_Kelas_1A_Makassar
Masitoh, N. (2024). Syiqaq dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 35 menurut penafsiran Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mizan. https://www.ejournal.stiq-kepri.ac.id/index.php/Al-Mizan/article/view/10
Matsum, H., Siregar, R. S., & Marpaung, R. A. S. (2022). Efektivitas mediasi online terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Medan pada era pandemi Covid-19. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 437–454. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603
Maulana, A. A., & Harry, M. (2025). Mediasi perceraian dalam perspektif PERMA No. 1 Tahun 2016 dan maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī: Analisis normatif-komparatif. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 2376–2385. https://doi.org/10.59240/kjsk.v5i3.498
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/
Mutholib, M., Faizal, L., & Zaki, H. M. (2022). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Gedong Tataan dan Pengadilan Agama Pringsewu Lampung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 83–92. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1544
Pengadilan Agama Makassar. (2025). Laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Makassar tahun 2024. https://pa-makassar.go.id/wp-content/uploads/2025/09/LAPORAN-PELAKSANAAN-KEGIATAN-2024-PA-MAKASSAR-1.pdf
Prawira, D. R. (2025). Mediasi dalam perspektif ishlah: Upaya preventif penyelesaian sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10), 11–20. https://doi.org/10.6679/cy1fhe42
Qotrunnada, E., & Fikri, A. (2025). Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian gugat di Pengadilan Agama Surabaya. Hukum dan Masyarakat Madani, 15(1), 98–108. https://doi.org/10.26623/humani.v15i1.10013
Ribi, H. (2025). Efektifitas mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(3). https://journal.intelekmadani.org/index.php/ijipublication/article/view/730
Saifuddin, M., & Nizar, M. C. (2021). Prosedur pelaksanaan dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Semarang. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 8(1), 71–85. https://doi.org/10.21580/wa.v8i1.6572
Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid al-syari’ah transformation in law implementation for humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248
Triutami, J. R., & Fawzi, R. (2024). Analisis PERMA No. 1 Tahun 2016 terhadap rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di PA Garut. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 4(1), 59–64. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.4369
Yudha, M. A., & Safriani, A. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai pasca berlaku PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. QaḍāuNā: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,2(3),593–611.https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/21422
Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142–157. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 nursani dahlan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




