Efektivitas Mediasi dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Makassar: Tinjauan Hukum Acara dan Nilai-Nilai Hukum Islam

Authors

  • nursani dahlan UIN Alauddin Makassar

Keywords:

Cerai Gugat, Hukum Acara, Ishlah, Mediasi, Pengadilan Agama Makassar

Abstract

Mediasi dalam perkara cerai gugat merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan agama karena perceraian tidak hanya berkaitan dengan pemutusan status perkawinan, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat perempuan, masa depan anak, stabilitas keluarga, dan kualitas akses keadilan. Artikel ini menganalisis efektivitas mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar dengan meninjau dua kerangka utama, yaitu hukum acara perdata agama dan nilai-nilai hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain yuridis-empiris melalui studi dokumen, telaah regulasi, analisis laporan kelembagaan, kajian artikel ilmiah, serta sintesis temuan wawancara dalam penelitian terdahulu mengenai pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Makassar. Data sekunder utama bersumber dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016, PERMA Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Makassar, dataset Badan Peradilan Agama, dan jurnal ilmiah tahun 2020 ke atas. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas mediasi cerai gugat tidak dapat diukur secara sempit hanya dari keberhasilan rujuk atau pencabutan gugatan. Di Pengadilan Agama Makassar, efektivitas mediasi perlu dibaca dalam tiga dimensi, yaitu efektivitas prosedural, efektivitas substantif, dan efektivitas etis-religius. Secara prosedural, mediasi telah menjadi tahapan wajib dalam perkara perdata agama. Namun, secara substantif, keberhasilan mediasi masih menghadapi hambatan berupa konflik rumah tangga yang telah kronis, rendahnya iktikad baik, ketidakhadiran pihak, beban kerja mediator, ketimpangan relasi gender, dan kecenderungan para pihak memandang mediasi sebagai formalitas. Dari perspektif hukum Islam, mediasi memiliki legitimasi kuat melalui konsep ishlah, tahkim, musyawarah, maslahah, dan ihsan. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar harus dikembangkan sebagai mediasi substantif yang tidak hanya mengejar perdamaian formal, tetapi juga mengupayakan perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan penyelesaian konflik keluarga secara adil serta bermartabat.

References

Aditya, R. (2023). Efektivitas mediasi dalam meminimalisir angka perceraian di Pengadilan Agama. Zaaken: Journal of Civil and Business Law. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/download/24067/17187

Ashari, B. (2020). Peran mediator dalam perkara perceraian: Studi solusi konflik rumah tangga di Pengadilan Agama Jember. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 74–88. https://doi.org/10.62097/mabahits.v1i2.573

Asvia, E. S. (2023). Konsep mediasi dalam QS. al-Nisa ayat 35. Pappasang: Jurnal Studi Al-Qur’an-Hadis dan Pemikiran Islam, 5(2). https://doi.org/10.46870/jiat.v5i2.733

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). 399 ribu kasus perceraian di 2024, BPHN dorong budaya dialog dan mediasi keluarga. https://bphn.go.id/berita-utama/399-ribu-kasus-perceraian-di-2024-bphn-dorong-budaya-dialog-dan-mediasi-keluarga

Badan Peradilan Agama. (2026). Pusat data perkara peradilan agama: Data perkara cerai gugat tingkat pertama peradilan agama seluruh Indonesia tahun 2024. https://pusatdata.badilag.net/perkara/Direktorilist

Badan Pusat Statistik. (2025). Nikah dan cerai menurut provinsi (kejadian), 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw%3D%3D/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian---2024.html?year=2024

Choeri, I., & Fitriani, R. (2021). Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi perkara perceraian di PA Jepara. Jurnal Studi Hukum Islam. https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/download/2713/1748

Dahwadin, D., Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 87–104. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622

Dalimunthe, D., & Hasibuan, Z. E. (2024). Implementasi PERMA No. 01 Tahun 2016 dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 1(3), 251–269. https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v1i3.124

Faruq, B. A. U. (2023). Efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Jember menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam menekan angka perceraian. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 23–34. https://doi.org/10.62097/mabahits.v4i01.1234

Haeratun, H., & Fatahullah, F. (2022). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1), 29–59. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930

Haryuni, M., Darwis, M., & Arisman, A. (2024). Karakteristik keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Yustisi, 11(3), 297–310. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17897

Iberahim, M. A., Akil, M., & Hasriani, A. (2023). Strategi mediator pada tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 2(1), 45–49. https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.286

Kadir, A., Asni, A., & Tarimana, S. N. F. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. QaḍāuNā: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(3). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/37022

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209641/perma-no-1-tahun-2016

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/217289/perma-no-3-tahun-2022

Mandar, A. S. S. A., Kadir, H., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Tomakaka Law Review. https://www.researchgate.net/publication/344175949_Efektivitas_Mediasi_Dalam_Perkara_Perceraian_Di_Pengadilan_Agama_Kelas_1A_Makassar

Masitoh, N. (2024). Syiqaq dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 35 menurut penafsiran Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mizan. https://www.ejournal.stiq-kepri.ac.id/index.php/Al-Mizan/article/view/10

Matsum, H., Siregar, R. S., & Marpaung, R. A. S. (2022). Efektivitas mediasi online terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Medan pada era pandemi Covid-19. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 437–454. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2603

Maulana, A. A., & Harry, M. (2025). Mediasi perceraian dalam perspektif PERMA No. 1 Tahun 2016 dan maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī: Analisis normatif-komparatif. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 2376–2385. https://doi.org/10.59240/kjsk.v5i3.498

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/

Mutholib, M., Faizal, L., & Zaki, H. M. (2022). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Gedong Tataan dan Pengadilan Agama Pringsewu Lampung. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 83–92. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1544

Pengadilan Agama Makassar. (2025). Laporan pelaksanaan kegiatan Pengadilan Agama Makassar tahun 2024. https://pa-makassar.go.id/wp-content/uploads/2025/09/LAPORAN-PELAKSANAAN-KEGIATAN-2024-PA-MAKASSAR-1.pdf

Prawira, D. R. (2025). Mediasi dalam perspektif ishlah: Upaya preventif penyelesaian sengketa rumah tangga di Pengadilan Agama. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10), 11–20. https://doi.org/10.6679/cy1fhe42

Qotrunnada, E., & Fikri, A. (2025). Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian gugat di Pengadilan Agama Surabaya. Hukum dan Masyarakat Madani, 15(1), 98–108. https://doi.org/10.26623/humani.v15i1.10013

Ribi, H. (2025). Efektifitas mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(3). https://journal.intelekmadani.org/index.php/ijipublication/article/view/730

Saifuddin, M., & Nizar, M. C. (2021). Prosedur pelaksanaan dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Semarang. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 8(1), 71–85. https://doi.org/10.21580/wa.v8i1.6572

Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid al-syari’ah transformation in law implementation for humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248

Triutami, J. R., & Fawzi, R. (2024). Analisis PERMA No. 1 Tahun 2016 terhadap rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di PA Garut. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 4(1), 59–64. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.4369

Yudha, M. A., & Safriani, A. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan cerai pasca berlaku PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. QaḍāuNā: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,2(3),593–611.https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/21422

Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142–157. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Efektivitas Mediasi dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Makassar: Tinjauan Hukum Acara dan Nilai-Nilai Hukum Islam. (2026). Tau Lempu : Journal of Islamic Family Law and Constitutional Law, 1(1), 22-42. https://ejurnal.yppddisidrap.ac.id/index.php/jtl/article/view/24