Pemikiran ekonomi Khulafaur Rasyidin

Authors

  • NURUL HABIAH NURUL INSTITUT AGAMA ISLAM DARUD DA'WAH WAL IRSYAD

Keywords:

; Distribusi Kekayaan , Etika Ekonomi Islam , Keadilan Ekonomi, , , Khulafā 'Al-Rāshidin, Pemikiran Ekonomi Islam

Abstract

Tujuan dari penelitian ini terletak pada upaya untuk merekonstruksi pemikiran ekonomi Islam klasik dalam kerangka kerja konseptual yang relevan dengan tantangan ekonomi modern. Penelitian ini tidak hanya menggambarkan kebijakan ekonomi selama era  Khulafā 'al-Rāshidīn  tetapi juga menafsirkan nilai-nilai ekonomi Islam yang muncul dari periode itu sebagai fondasi untuk merumuskan kebijakan ekonomi kontemporer berdasarkan  maqāid al- Syarī'ah (Tujuan hukum Islam). Dengan demikian, hasil penelitian ini diperkirakan akan memperkaya tubuh literatur tentang ekonomi Islam, berkontribusi pada pengembangan teori ekonomi Islam normatif, dan memberikan fondasi filosofis dan praktis untuk ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan memprioritaskan kesejahteraan (malaah ) dari ummah di era modern.

 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan metode penelitian perpustakaan dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pemikiran ekonomi selama periode Khulafā 'al-Rāshidīn melalui sumber klasik dan modern yang relevan. Data yang digunakan bersifat sekunder, termasuk teks-teks sejarah Islam, Fiqh Siyāsah  Sastra, klasik (turit) bekerja pada ekonomi Islam, serta studi kontemporer yang membahas teori dan praktik ekonomi Islam.

 

Berdasarkan temuan, dapat disimpulkan bahwa pemikiran ekonomi Islam selama era Khulafā 'al-Rāshidīn mewakili manifestasi konkret dari implementasi nilai-nilai fundamental  Sharī'ah dalam kehidupan ekonomi dan sosial Komunitas Muslim. Keempat kekhalifahan-Abu Bakar, Umar, Uthman, dan kebijakan ekonomi yang diimplementasikan ALI didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan ( 'ADL ), kesejahteraan sosial (malaah ), dan tanggung jawab moral ( Amānah ) Dalam mengelola kekayaan publik. Abu Bakars Upheld Zakat sebagai instrumen Redistribusi Ekonomi yang Adil, Umar mengembangkan sistem fiskal yang transparan melalui Bayt al-Māl  (Perbendaharaan Umum), Uthman mempromosikan kewirausahaan berdasarkan etika Islam, dan Ali menegakkan keadilan struktural dan diawasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan ekonomi. Secara kolektif, kebijakan mereka menunjukkan bahwa ekonomi Islam bukan hanya sistem material tetapi juga sarana untuk mencapai maqāid al-Syarī'ah melalui keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan nilai-nilai spiritual.

Kata Kunci: Filantropi; Distribusi Kekayaan , Etika Ekonomi Islam , Keadilan Ekonomi, , , Khulafā 'Al-Rāshidin, Pemikiran Ekonomi Islam.

References

Al-Mawardi, A. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Abu Yusuf. (1979). Kitab al-Kharaj. Beirut: Dar al-Ma‘rifah

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice (2nd ed.). Singapore: Wiley.

Kahf, M. (2003). The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Naqvi, S. N. H. (1994). Islam, Economics, and Society. London: Kegan Paul International.

Siddiqi, M. N. (1981). Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary Literature. Leicester: The Islamic Foundation.

Downloads

Published

2026-07-03