Pemberdayaan Remaja Masjid melalui Pelatihan Literasi Pernikahan Islami sebagai Agen Pencegahan Perkawinan Dini dan Perceraian di Lingkungan Madrasah DDI Polewali
Keywords:
Remaja Masjid, Literasi Pernikahan Islami, Perkawinan Dini, Perceraian, Madrasah DDI PolewaliAbstract
Perkawinan dini dan perceraian merupakan persoalan sosial-keagamaan yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk pada komunitas pendidikan Islam di tingkat lokal. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan keputusan pribadi remaja, tetapi juga dipengaruhi oleh konstruksi budaya, tekanan ekonomi, rendahnya literasi hukum perkawinan, keterbatasan pendidikan reproduksi, serta lemahnya pemahaman mengenai tujuan pernikahan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemberdayaan remaja masjid melalui pelatihan literasi pernikahan Islami sebagai agen pencegahan perkawinan dini dan perceraian di lingkungan Madrasah DDI Polewali. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi kegiatan remaja masjid, dan telaah dokumen terkait regulasi perkawinan, literatur fiqh munakahat, serta program pencegahan perkawinan anak. Informan penelitian meliputi remaja masjid, pembina madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, tokoh agama, orang tua siswa, dan penyuluh agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa literasi pernikahan Islami bagi remaja masih cenderung normatif dan belum sepenuhnya menyentuh aspek kesiapan psikologis, ekonomi, komunikasi keluarga, kesehatan reproduksi, dan risiko perceraian. Pelatihan berbasis komunitas masjid mampu memperkuat kesadaran remaja tentang makna sakinah, mawaddah, wa rahmah, batas usia perkawinan, tanggung jawab suami-istri, serta pentingnya menunda perkawinan sampai tercapai kematangan spiritual, emosional, pendidikan, dan ekonomi. Remaja masjid dapat berperan sebagai agen edukasi sebaya apabila diberi kapasitas literasi, ruang partisipasi, dan dukungan kelembagaan dari madrasah, masjid, keluarga, serta KUA. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelatihan literasi pernikahan Islami perlu dikembangkan sebagai program berkelanjutan yang integratif, partisipatif, dan kontekstual.
References
Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi perempuan umur 20–24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun menurut provinsi. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html
Bastomi, H. (2016). Pernikahan dini dan dampaknya terhadap keluarga. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2160
Ichrom, M., Rofiq, M. K., & Muafiq, M. S. (2023). Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat, 6(2), 320–334. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19469
Jannah, R., & Halim, A. (2022). Edukasi pra nikah sebagai upaya pencegahan perceraian perspektif hukum Islam dan hukum positif. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1), 167–178. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2161
Puspasari, A. (2026). Model kolaborasi pencegahan pernikahan dini berbasis community-based research. Bhakti: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 53–70. https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/pkm
Sya’rani, M., & Husnawati. (2025). Pelatihan dan pendampingan literasi pencegahan pernikahan usia dini. Jurnal Aksi Sosial, 1(1), 1–17. https://jurnal.iaihpancor.ac.id/index.php/jas/article/view/2233
Umah, H. N. U. (2021). Fenomena pernikahan dini di Indonesia: Perspektif hukum keluarga Islam. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125. https://doi.org/10.52802/wst.v5i2.11
UNICEF Indonesia, Bappenas, BPS, & PUSKAPA. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia
Zaidun, M., & Ruwandi, R. (2025). Membangun literasi pernikahan Islami di sekolah menengah: Evaluasi materi PAI dan Budi Pekerti kelas XII. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 6(6). https://doi.org/10.59698/afeksi.v6i6.668
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jumiyati, Wandy Renaldy, Abd.Hakim, Umar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



