Penguatan Literasi Hukum Waris Islam bagi Keluarga Petani melalui Pendampingan Berbasis Komunitas di Desa Sumpang Mango Kabupaten Sidrap

Authors

  • Wandy Renaldy IAI DDI Sidenreng Rappang
  • Wahyuni Ruslan
  • Umar
  • Muty
  • Naila Putri

Keywords:

Literasi Hukum, Hukum Waris Islam, Keluarga Petani

Abstract

Penelitian ini membahas penguatan literasi hukum waris Islam bagi keluarga petani melalui pendampingan berbasis komunitas di Desa Sumpang Mango, Kabupaten Sidenreng Rappang. Isu ini penting karena hukum waris Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak keluarga, kepastian hukum atas tanah pertanian, serta pencegahan konflik antar ahli waris. Dalam masyarakat agraris, harta warisan sering berbentuk lahan sawah, kebun, rumah, dan aset produktif keluarga. Namun, pemahaman masyarakat terhadap faraidh, Kompilasi Hukum Islam, administrasi ahli waris, dan mekanisme penyelesaian sengketa masih sering terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi sosial, dan telaah dokumen terhadap keluarga petani, tokoh agama, perangkat desa, penyuluh agama, serta pihak yang memahami praktik penyelesaian waris di tingkat lokal. Analisis dilakukan secara tematik dengan menelaah pola pemahaman masyarakat, hambatan literasi hukum, peran komunitas, serta efektivitas pendampingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa rendahnya literasi hukum waris Islam dipengaruhi oleh dominasi kebiasaan keluarga, minimnya akses terhadap penyuluhan hukum, rendahnya dokumentasi kepemilikan aset, serta anggapan bahwa pembicaraan warisan sebelum kematian adalah hal tabu. Pendampingan berbasis komunitas terbukti relevan karena memadukan edukasi hukum, musyawarah keluarga, peran tokoh lokal, simulasi pembagian waris, dan penguatan akses konsultasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum waris Islam bagi keluarga petani perlu dilakukan secara berkelanjutan, partisipatif, dan kontekstual agar hukum waris tidak berhenti sebagai norma tekstual, tetapi menjadi instrumen keadilan keluarga dan perlindungan aset produktif masyarakat desa.

 

References

Achmad, I., Irwan, M., Amaliyah, A., Muchsin, P. R. N., Alam, A. R. A., & Dany, A. (2025). Edukasi dan penyuluhan hukum waris Islam di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 10(12), 2611–2619. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v10i12.10818

Amalia, D., Sumarni, S., Tanjung, I., & Sunaryo, A. (2023). Sosialisasi pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada masyarakat Pekon Banjar Agung. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 13203–13207. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23674

Anshori, A. G. (2012). Hukum kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan adaptabilitas. Gadjah Mada University Press.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidenreng Rappang. (2024). Kabupaten Sidenreng Rappang dalam angka 2024. BPS Kabupaten Sidenreng Rappang. https://sidrapkab.bps.go.id

Bajuri, A. A. (2020). Rekonstruksi proses mediasi keluarga Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 139–151. http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v20i1.9544

Burhanuddin, M. (2025). Penerapan hukum waris Islam: Analisis prinsip, tantangan, dan peran mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(4), 142–151. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/14025

Chambers, R. (1994). Participatory rural appraisal (PRA): Analysis of experience. World Development, 22(9), 1253–1268. https://doi.org/10.1016/0305-750X(94)90003-5

Fuad, F. (2020). Socio legal research dalam ilmu hukum. Widyapranata Hukum, 2(2), 32–47. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261

Helim, A., Patrajaya, R., Hosen, N., Warman, A. B., & Benevolent, W. S. (2024). Fiqh reference patterns of the majelis taklim in Central Kalimantan. El-Mashlahah, 14(1). https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v14i1.7872

Jannah, N. (2023). Pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa waris: Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Jurnal AbdimasAlHidayah,1(1).https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/alhidayah/article/view/41

Karjoko, L., Jaelani, A. K., Tegnan, H., Glaser, H., & Hayat, M. J. (2021). Islamic court’s approach to land dispute in inheritance cases. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 21(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864

LPPM Universitas Hasanuddin. (2022). Annual report kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2022. Universitas Hasanuddin. https://lp2m.unhas.ac.id/wp-content/uploads/2023/08/Laporan-Kegiatan-Penelitian-dan-Pengabdian-Kepada-Masyarakat-Universitas-Hasanuddin-Tahun-2022.pdf

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nasution, N. H. A., & Pane, E. H. (2026). Revitalisasi fungsi edukatif majelis taklim sebagai upaya penguatan literasi hukum keluarga Islam di Kecamatan Barumun. Jurnal Transformasi Pendidikan Indonesia, 4(2), 26–33. https://doi.org/10.65474/ygndct19

Poespasari, E. D., Helmi, H. R., Soelistyowati, S., Sumedi, M., & Erlangga, A. S. (2025). Pendampingan hukum waris dan pertanahan bagi masyarakat Desa Pakisrejo untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa. Inovasi Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 205–212. https://doi.org/10.54082/ijpm.548

Setiadi, W. E., Ratna, L., & Zulpan, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam pembagian harta waris di Pengadilan Agama Curup: Studi kasus perkara putusan No. 106/Pdt.G/2021/PA.Crp. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3615–3628. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1826

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Suweca, I. K., Suwitra, I. M., & Puspadma, I. N. A. (2025). Settlement of disputes over inherited land rights in Tana Toraja, South Sulawesi. The Journal of Academic Science, 2(2), 625–631. https://doi.org/10.59613/e96gjj44

Tuharea, F. W., Angga, L. O., & Lakburlawal, M. A. (2024). Pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat. BAMETI Customary Law Review, 2(1), 25–37. https://doi.org/10.47268/bameti.v2i1.13558

Uyuni, B., Adnan, M., & Muthalib, A. (2021). Hukum kewarisan Islam dan praktik pembagian harta keluarga Muslim. Jurnal Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864

Yusoff, Z., & Ibrahim, R. (2019). Comparative perspectives on Islamic inheritance law between Malaysia and Indonesia. Malayan Law Journal, 67(2), 201–219. https://doi.org/10.21315/mlj.2019.67.2

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Penguatan Literasi Hukum Waris Islam bagi Keluarga Petani melalui Pendampingan Berbasis Komunitas di Desa Sumpang Mango Kabupaten Sidrap. (2026). Khidmat Almujtami : Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 47-62. http://ejurnal.yppddisidrap.ac.id/index.php/jka/article/view/32

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.